Puluhan Reklame Tanpa Izin Diturunkan Satpol PP di Alam Sutera dan Bintaro

TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melaksanakan operasi penertiban reklame ilegal di sejumlah titik strategis, Senin (20/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menurunkan 37 unit reklame yang terpasang tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memperindah tata kota, terutama di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren.

Baca juga:  Sentul City Gandeng Zoe Property Kembangkan Hunian Asri dan Terjangkau Gunung Pancar

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dari hasil operasi hari ini, kami menertibkan 37 reklame yang tidak memiliki izin di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” ujar Muksin kepada wartawan.

Berikut rincian reklame yang ditertibkan oleh petugas:

T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit

Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit

Baca juga:  KKN Tematik 45 UMJ di Kampung Pemulung Jadi Model Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat

Skill Town di kawasan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit

Cherrywood di kawasan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit

Spanduk aroma rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit

Papan merek Botanica Bellisa berukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit

T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit

Papan iklan Sinarmas World Academy ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit

Menurut Muksin, keberadaan reklame tanpa izin tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah.

Baca juga:  Pemkot dan DPRD Tangsel Terima Aspirasi Warga soal TPA Cipeucang, Satgas Sampah Libatkan Masyarakat Disiapkan

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban di wilayah lain untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Satpol PP Tangsel akan menindak tegas setiap pelanggaran. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus izin reklame secara resmi sebelum memasang media promosi di ruang publik,” tegasnya.(Adt)